Selasa, 31 Januari 2012

RISALAH ISLAM

Tujuan risalah Islam Allah gariskan dalam Al-Qur’an pada Surah Al-Anbiyaa' Ayat 107 :

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

Artinya : Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.

Tugas Nabi Muhammad ialah membawa rahmat bagi sekalian alam. Jadi risalah Islam ialah mendatangkan rahmat buat seluruh alam.

Lawan daripada rahmat ialah bencana dan malapetaka. Jadi kehadiran Islam di alam ini bukan untuk bencana dan malapetaka, tapi untuk keselamatan, untuk kesejahteraan manusia lahir dan batin. Baik secara perseorangan maupun bersama-sama dalam masyarakat.

Islam ibarat ratu adil yang menjadi tumpuan harapan manusia, mengangkat manusia dari kehinaan menjadi mulia, menunjuki jalan bagi mereka yang tersesat, memberikan dunia hari depan yang cerah dan penuh harapan. Kesempurnaan Risalah Islam adalah bila pemeluk-pemeluknya merasakan nikmatnya Islam. Contoh ni’matnya Islam : 1. Orang muslim Sholih mendapat satu buah rumah yang bagus dan komplit (Bedah Rumah ), 2. Allah bagikan masuk kedalam surga.

Karena itu Islam tidak hanya mengajarkan rohaniah saja tapi bagaimana ada keseimbangan antara duni dan akhirat.

Kebenaran risalah Islam terletak pada kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam dalam satu kesatuan agamanya adalah satu, dimana satu dengan lainnya.

Kita lihat dalam 3 segi Aqidah, syari’ah dan Nizam yaitu :

1. Aqidah (keyakinan) artinya keyakinan itu suatu kebenaran mutlak yang bersumber dari yang Maha mutlak dan segala yang di perintahkannya dan diizinkannya adalah haq (benar). Seluruh seruan iman / panggilan Islam yang berfokus menuju iman kepada Allah ialah Tauhid.

2. Syari’ah artinya suatu hukum dn perundang-undangan sumber hukum yang asasi dari ajaran Islam adalah Qur’an dan Sunnah Rasulullah.

Ada 5 hukum yang kita kenal dalam Islam Al-Ahkaamul Khamsah :

a. Wajib artinya suatu yang tak dikerjakan menyebabkan seseorang berdosa.

b. Haram artinya suatu perbuatan yang terlarang dikerjakan bila dilakukan berdosa.

c. Mubah artinya suatu perbutan yang dibolehkan jika dilakukan tidak berdosa.

d. Sunah artinya suatu perbuatan yang dianjurkandan dipuji, tapi tidak berdosa jika ditinggalkan.

e. Makruh artinya suatu perbuatan yang tidak diinginkan berpahala jika tidak dilakukan, tidak berdosa jika dilakukan.

Hukum-hukum Islam tersebut bertujuan, mengatur secara tertib prilaku mansia agar tidak terjerumus dalam lembar kehinaan, dosa dan kehancuran.

Catatan :

- Bid’ah = Hasanah atau baik

- Bid’ah dolalah = tidak ada dilakukn Rasul dan menyimpang dari ajaran Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar